BERMAIN PERAN, BELAJAR HUKUM : INOVASI ACTIVE LEARNING UNTUK MENINGKATKAN KEAKTIFAN SISWA PADA MATA PELAJARAN FIQIH PERADILAN ISLAM KELAS XI MA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya keaktifan belajar siswa pada mata pelajaran Fiqih materi Peradilan Islam di kelas XI MA Riyadlul Ulum Bangil Pasuruan akibat dominasi metode pembelajaran konvensional yang bersifat pasif dan monoton. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi model pembelajaran Active Learning tipe Role Play, mengetahui keaktifan siswa selama pembelajaran, serta mendeskripsikan respon siswa terhadap penerapan model tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi model pembelajaran Active Learning tipe Role Play dilaksanakan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pada tahap pelaksanaan, siswa terlibat aktif dalam simulasi proses peradilan Islam melalui pembagian peran sebagai hakim, saksi, penggugat, dan tergugat. Penerapan metode ini mampu meningkatkan keaktifan belajar siswa yang terlihat dari keberanian bertanya, berpendapat, berdiskusi, serta keterlibatan aktif selama pembelajaran. Selain itu, siswa memberikan respon positif karena pembelajaran menjadi lebih menarik, interaktif, dan mudah dipahami. Dengan demikian, model pembelajaran Active Learning tipe Role Play efektif dalam meningkatkan keaktifan belajar siswa pada mata pelajaran Fiqih materi Peradilan Islam.
Article Details
Section
Articles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya keaktifan belajar siswa pada mata pelajaran Fiqih materi Peradilan Islam di kelas XI MA Riyadlul Ulum Bangil Pasuruan akibat dominasi metode pembelajaran konvensional yang bersifat pasif dan monoton. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi model pembelajaran Active Learning tipe Role Play, mengetahui keaktifan siswa selama pembelajaran, serta mendeskripsikan respon siswa terhadap penerapan model tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi model pembelajaran Active Learning tipe Role Play dilaksanakan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pada tahap pelaksanaan, siswa terlibat aktif dalam simulasi proses peradilan Islam melalui pembagian peran sebagai hakim, saksi, penggugat, dan tergugat. Penerapan metode ini mampu meningkatkan keaktifan belajar siswa yang terlihat dari keberanian bertanya, berpendapat, berdiskusi, serta keterlibatan aktif selama pembelajaran. Selain itu, siswa memberikan respon positif karena pembelajaran menjadi lebih menarik, interaktif, dan mudah dipahami. Dengan demikian, model pembelajaran Active Learning tipe Role Play efektif dalam meningkatkan keaktifan belajar siswa pada mata pelajaran Fiqih materi Peradilan Islam.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.