PENYALAHGUNAAN STIKER WHATSAPP SEBAGAI SARANA PENGHINAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN PASAL 27A UNDANG UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
Abstract
Penelitian ini membahas penyalahgunaan stiker WhatsApp sebagai sarana penghinaan dalam komunikasi digital, khususnya dalam perspektif hukum pidana Islam dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkembangan teknologi informasi telah membuka ruang baru dalam komunikasi, namun juga menimbulkan tantangan hukum terkait perlindungan kehormatan dan nama baik individu. Penggunaan stiker tanpa izin, terutama yang memuat wajah orang lain, dapat berdampak negatif secara sosial dan psikologis, terutama bagi Generasi Z yang aktif di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan fokus pada studi literatur dan analisis data sekunder untuk mengkaji penyalahgunaan stiker WhatsApp sebagai bentuk penghinaan dalam komunikasi digital. Melalui pendekatan analisis kasus dan aspek hukum, penelitian ini meninjau relevansi Pasal 27A UU ITE serta pandangan hukum pidana Islam terhadap tindakan tersebut. Sumber hukum yang digunakan meliputi bahan primer seperti undang-undang, serta bahan sekunder berupa literatur dan hasil riset sebelumnya, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan stiker WhatsApp sebagai sarana penghinaan merupakan pelanggaran serius baik secara sosial, etika, maupun hukum. Dalam hukum pidana Islam, tindakan ini termasuk jarîmah ta’zir yang merusak kehormatan dan martabat individu, sedangkan dalam hukum positif Indonesia, khususnya Pasal 27A UU ITE, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Penggunaan stiker yang mengandung unsur penghinaan, terutama dengan memanfaatkan foto orang lain tanpa izin, juga melanggar hak privasi dan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran hukum dan etika digital dalam berkomunikasi agar tercipta ruang digital yang sehat dan menghormati hak setiap individu.










